Ditetapkan Tersangka dan Dimutasi, Kepala Basarnas Tak Terima

  Ditetapkan Tersangka dan Dimutasi,  Kepala Basarnas Tak Terima

Henri--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id,  –  Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka  kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, Henri Alfiandi dimutasi menjadi Pati di Mabes TNI.

Terkait hal ini, Kepala Basarnas tak terima penetapannya tidak sesuai prosedur dan mengatakan bahwa dirinya adalah militer dan ada proses yang harus dilakukan.

 

Ditegaskan Henri,  dirinya menerima proses hukum berlaku, namun menurutnya penetapannya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak sesuai dengan prosedur. 

 

BACA JUGA: TPG 50 Persen THR dan Gaji 13, Apa Benar Tunggu Transfer dari Kemenkue

 

"Ya terima saja proses hukum, hanya saja kok tidak lewat prosedur yang benar. Saya inikan militer," ujarnya.

 

 

Henri  merupakan Perwira Angkatan Udara dengan pangkat Marsekal Madya (Marsdya) tersebut mengatakan akan siap mempertanggungjawabkan dugaan suap Basarnas atas kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

 

Sumber: