Jalan Pemda Seluma di Jenggalu Bakal Dipasang Portal
Erlan Suandi, kadis Kimpraswil Seluma--
Sehingga untuk ruas jalan di Kabupaten Seluma. Akan langsung ditindak berdasarkan Undang-Undang lalu lintas. Tidak perlu dilakukan pemortalan jalan. "Yang jelas untuk angkutan kendaraan maksimal 8 ton untuk ruas jalan yang ada di Kabupaten Seluma. Kendaraan angkutan yang melebihi batasan tersebut akan langsung ditindak," sambungnya.
Ke depan, Dinas Perkimhub bersama dengan Sat Lantas Polres Seluma akan melakukan koordinasi. Untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase. "Karena pemortalan jalan batal, sehingga kami akan turun dan melakukan penindakan langsung," pungkas Erlan.(adt)
Sumber: