Ingat Ya! Semua Pegawai Non-ASN di Bengkulu Selatan Dijamin Pemda BS
Sekda Bengkulu Selatan di dalam rakor--
"Dengan melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,"papar Sukarni.
BACA JUGA:Beraninya Pengunjal di SPBU Seluma! Kisah Saya Ikut Antri Solar
Maka dari itu, memastikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dicantumkan ke dalam arah kebijakan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.
"Perlindungan Jamsostek bagi pegawai non-ASN akan diperjuangkan, dan muda-mudahan tidak ada hambatan,"demikian Sukarni.(yes)
Sumber: pemda bengkulu selatan bayat jamsostek pegawai non as