Viral!! Karena Lapar Curi Indomie Sebungkus di Indomaret Yatim Piatu Dibui!! Galuh Firmansyah Surati Kapolri
Surat Galuh Firmansyah --
Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.
Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak Kepolisian.
Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.
Namun berulang kali meminta maaf, pihak Indomaret katanya berulang kali juga menolak permintaan maaf Galuh.
Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tulis Mazzini.
Sumber: