Batal! Gugatan 5 T Panji Gumilang ke Mahfud MD

Batal! Gugatan 5 T Panji Gumilang ke Mahfud MD

Panji Gumilang--

 

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id - Gugatan Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menkopulhutkam Mahfud MD batal. Pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya dilaporkan  sudah mencabut gugatan buat Mahfud MD Rp 5 Triliun tersebut.

 

Dikatakan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, pihaknya sudah melakukan proses pencabutan.

 

BACA JUGA:Umroh Langsung Semarang Madinah. Lion Ar Terbang Perdana

Disampaikan Hendra, alasan Panji Gumilang cabut gugatannya lantaran Mahfud MD merupakan orang baik dan lurus.

 

"Iya dicabut, batal. Karena menurut keterangan klien kami Panji Gumilang, Pak Mahfud MD ini orang baik," kata Hendra seperti dilansir Disway.Id.

 

Alasan lainnya, dikatakan Mahfud MD juga disebut belakangan ini lebih bagus memberi statement yang baik kepada Al Zaytun.

 

"Kemudian ke sini-sini nih punya statemennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al Zaytun, 

Sumber: