Murman Effendi Gugat Pemda Seluma, Pidana dan Perdata Siap Ditempuh!!

--
Kedua Bela Pihak menyatakan, telah menerima tanah tersebut.
Dalam berita acara juga ditandatangani H. murman Effendi, SH MH sebagai Pihak Kedua, Drs. Mulkan Tajudin, MM Sekda Seluma, diketahui oleh Kepala kantor pertanahan Tais dan Wakil Ketua DPRD Seluma pada tanggal 5 Januari 2009.
Tapi sayangnya, Radar Seluma belum berhasil menemui mantan Bupati Seluma tersebut, baik via telepon ataupun bertemu langsung untuk mengkonfirmasi langsung atas surat yang telah beliau layangkan ke Pemda Seluma Tersebut.
Dalam surat yang beliau layangkan tersebut meminta itikad baik Pemda Seluma atau Bupati Seluma dan akan menggugat ganti rugi di pengadilan dan proses hukum secara pidana yang telah melakukan pembiaran, saat ini yang terjadi Kelalaian dan mempolitisasi dan pemutarbalikan untuk dikaburkan menjadi isu publik yang bukan fakta pembenar dan merugikan H. murman Effendi.
" Itikad baik saya telah menyampaikan surat kepada Bupati Seluma agar mengeluarkan tanah milik saya seluas 19 hektare yang berada di Kelurahan Sembayat, dari daftar aset perbendaharaan Pemda Kabupaten Seluma dengan surat saya tanggal 3 Maret tahun 2023 sudah 4 bulan lebih tidak ada kejelasan " jelas surat yang tertulis H. murman Effendi kepada Pemda Seluma.
Tambah surat tersebut bahwa H. Murman Effendi dirugikan secara moril.
" Bahwa saya dituduh sebagai pejabat yang menguasai tanah aset Pemda Kabupaten Seluma tanpa hak yang dikeluarkan dan diberitakan dimedia massa, yang dibaca ratusan publik masyarakat di Provinsi Bengkulu.
( Saya mantan Ketua DPRD Bengkulu Selatan dan Bupati Seluma) dengan prasangka Pemda dan DPRD Kabupaten Seluma sangat dirugikan dari nilai Investasi. Sehingga saya dirugikan oleh Pemda Seluma lebih dari Rp 62 miliar" jelas lagi isi surat yang dilayangkan H. murman Effendi. (ndo)
Sumber: