Raperda LKPj 2022 Dibahas di Banggar DPRD Seluma

Raperda LKPj 2022 Dibahas di Banggar DPRD Seluma

Sekwan Seluma--




PEMATANG AUR - Setelah sebelumnya menggelar rapat paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Seluma tahun 2022, tahapan berikutnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LKPj Bupati 2022 akan dibahas selama dua hari melalui rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seluma.



Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani, SE, MM, M.Ak menyampaikan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma sudah mengagendakan rapat Banggar selama dua hari mulai dari Kamis (13/7) hingga Jumat (14/7). "Banmus DPRD Seluma sudah mengagendakan pelaksanaan rapat Banggar terharap Raperda LKPj Bupati Seluma tahun 2022 akan dilaksanakan Kamis sampai dengan Jumat," kata Sekwan, kemarin.



Pemerintah daerah Seluma eksekutif dan legislatif, kemarin (26/6) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atau penjelasan Bupati Seluma terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2022. Dalam hal Paripurna ini Bupati Seluma diwakilkan oleh wakilnya Drs Gustianto.


Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).




Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.(adt)

Sumber: