Jumat Batas Waktu Tindak Lanjut Temuan BPK di Seluma

 Jumat Batas Waktu Tindak Lanjut Temuan BPK di Seluma

Marah Halim Kepala Inspektorat Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Inspektorat Seluma Marah Halim menyampaikan bahwa saat ini dari sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdapat temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah 80 persen sudah ditindaklanjuti. Hanya ada beberapa OPD lagi yang belum menindaklanjuti temuan BPK

 

BACA JUGA: Parpol di Seluma, Belum Tindaklanjuti Bacaleg Ganda

 

Marah Halim menyampaikan batas waktu untuk menindaklanjuti temuan ini hanya sampai dengan Jumat 7 Juni 2023. Apabila tidak ditindaklanjuti maka nanti sudah bukan menjadi wewenang Inspektorat Seluma. "Ya hari ini (kemarin) kita menggelar rapat koordinasi. Untuk temuan BPK masih ada beberapa OPD yang belum. Kita sampaikan itu terakhir Jumat," kata Marah Halim, kemarin. 

 

Meski demikian Marah Halim optimis temuan tersebut dapat diselesaikan. Dalam artian potensi kerugian negara sudah dikembalikan. "Kita optimis bisa diselesaikan apalagi jumlahnya tidak begitu besar. Dan masih dalam kategori wajar. Kita sudah sampaikan agar OPD segera menindaklanjutinya," jelasnya.

 

 

Sementara itu kepala Badan Keuangan Daerah Sumiati menyampaikan dalam hal ini BKD hanya bertugas untuk menagih temuan di sembilan OPD. "Untuk temuan kita BKD hanya sebatas melakukan penagihan. Untuk leading sektornya adalah Inspektorat Seluma. Tadi sudah rapat dan sudah tidak begitu banyak lagi temuan dan bisa dikembalikan," tutupnya.(adt)

 

 

BACA JUGA: Paripurna DPRD Seluma Kembali Tak Kuorum. Diwarnai WO Dirhan, Hanya 10 yang Hadir

Sumber: