Kemana Uang Arisan Warga Seluma Yang Dilarikan Pengusaha Kuliner?
Tersangka diperiksa polisi--
Bahkan dalam pelariannya tersangka diketahui telah membawa lari uang arisan milik korban sebesar kurang lebih Rp 30 jutaan. Dal modusnya tersangka melancarkan aksinya. Tersangka mengajak korban untuk mengikuti arisan pada bulan Februari 2021 yang lalu. Dengan nama-nama pemenang sudah ditentukan. Akan tetapi dari 30 orang nama-nama dalam kelompok arisan tersebut, nomor 1 hingga 5 merupakan fiktif.
"Modus tersangka mengajak arisan online ke kalangan ibu-ibu. Dari 30 peserta itu ternyata peserta nomor 1 hingga 5 fiktif," tegasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dijerat pada Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(ctr)
Sumber: ditangkap di jakarta tempat dia bekerja