Diajukan 60.909 Ha, Kementerian LHK Hanya Setujui 10% Penurunan Kawasan CA dan HPT di Seluma

 Diajukan 60.909 Ha, Kementerian LHK Hanya Setujui 10% Penurunan  Kawasan CA dan HPT di Seluma

Kawasan hutan di Seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Dalam pengajuan pengusulan penurunan kawasan Cagar Alam (CA) dan Disway.id/listtag/523/hutan">Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang telah diusulkan oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Diketahui telah disetujui oleh Kementerian LHK.

 

Hanya saja, dari usulan seluas 60.909 Hektar lokasi kawasan CA dan HPT. Hanya disetujui oleh Kementerian LHK sekitar 20 persen dari total usulan yang telah diajukan oleh Pemkab Seluma.

 

BACA JUGA:Kecerdasan Abu Nawas, Leluco dan Tawa Muncul 10001 Malam

 

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma, Sudarman, SP menyampaikan,  tim terpadu dari Kementerian LHK yang meliputi dari pihak BKSDA, BP4K wilayah XX Bandar Lampung dan Pemprov Bengkulu. Merencanakan kembali akan turun ke lapangan dalam waktu dekat ini. Untuk melakukan pengukuran ulang. Serta memasang tapal batas. Diantara kawasan hutan yang dilindungi negara dengan hutan rakyat.

 

"Kalau setelah dilakukan ekspose ditingkat Kementerian LHK, usulan Pemkab Seluma sudah disetujui. Dari keseluruhan Cagar Alam dan Hutan Lindung seluas 60.909 hektare. Akan tetapi yang disetujui hanya 10 persennya, itupun hanya daerah yang memiliki potensial baik secara ekonomi maupun kemasyarakatan itu sudah disetujui. Namun jumlah luasannya itu belum ada dengan kita. Nanti kan dibuat peta baru karena nanti akan diukur ulang oleh Tim dari Kementerian LHK dan memasang patok tapal batas kembali," sampainya.

 

Terkait dengan penurunan status hutan tersebut mencakup kawasan hutan CA yang ada di sepanjang bibir pantai di wilayah Kabupaten Seluma turun statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Hutan Lindung maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Seluma Utara, Ulu Talo dan Kecamatan Ulu Alas yang diturunkan statusnya menjadi hutan rakyat Areal Penggunaan Lainnya (APL).

 

Sumber: