Kata Jaksa, Saksi Akui Ada Perintah Pimpinan. Pungli di BKPSDM

 Kata Jaksa, Saksi Akui Ada Perintah Pimpinan. Pungli di BKPSDM

Gufron --

Dijelaskan Gufron,  saksi Deki yang merupakan pegawai di BKPSDM Kabupaten Seluma menyampaikan dalam persidangan, jika terdakwa Cucu Wibowo pernah cerita kepadanya. Jika uang yang dipungut dari PPPK Nakes tersebut disuruh oleh Pejabat tinggi di BKPSDM Kabupaten Seluma. Untuk meminta pungutan kepada PPPK Nakes, lantaran mereka sudah capek bekerja mengurus proses PPPK Nakes.

 

BACA JUGA:Laporkan Oknum Jaksa di Kejari Seluma ke Jamwas, Ketua LSM Pelangi Siap Berikan Keterangan!

 

Dari sanalah membuat terdakwa memanggil staf Dinkes Kabupaten Seluma HN dan SP untuk memberitahukan supaya menyampaikan ke PPPK Nakes. Untuk kelancaran keluarnya SK, diminta uang Rp 300 ribu.

 

"Intinya mereka (Saksi) menyampaikan jika uang tersebut atas permintaan dari terdakwa," tegasnya.

 

 

 

"Intinya mereka (Saksi) menyampaikan jika uang tersebut atas permintaan dari terdakwa," tegasnya.

 

Sekedar mengingatkan, kronologi penangkapan terhadap tersangka didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April yang lalu terkait adanya pungutan sebesar Rp 300 ribu per calon PPPK untuk mengurus pengambilan SKnya. Karena dari 193 PPPK Tenaga Kesehatan yang lulus tersebut, hingga saat ini belum menerima SK. 

 

Setelah dikumpulkan sebesar Rp. 27 Juta oleh NA selaku Ketua Koordinator dan CV selaku Bendahara, mereka bermaksud mendatangi Cucu Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma pada Senin (10/4) untuk menyetor uang tersebut karena Cucu menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK. 

Sumber: