Ini Aturannya Buka Gerai Modern, Warga Seluma Wajib Tau
Gerai modern yang baru akan muncul di Seluma--
b. Perkembangan pemukiman baru;
c. Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
e. Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
Namun, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah DKI Jakarta.(**)
Sumber: