September 2023, 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya. Tak Ada Nama Gubernur Bengkulu

September 2023, 17 Gubernur Berakhir Masa Jabatannya. Tak Ada Nama Gubernur Bengkulu

Gubernur Sumsel Herman deru memotong tumpeng--

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode

Sumber: