KPI Beri Peringatan Kepada Pengguna Medsos..Simak, Ini Penting!!!

KPI Beri Peringatan Kepada Pengguna Medsos..Simak, Ini Penting!!!

--

 

 

 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada pengguna media sosial (Medsos) baik facebook, twiter, WhastApp, mesenger dan lain sebagainya agar berhati hati dalam mengopload status atau penyebaran informasi baik secara perorangan atau pribadi ataupun dalam grup umum, maupun kalangan terbatas. Hal ini dikarenakan tahun 2023/2024 adalah tahun politik.

 

 

Banyak orang memanfaatkan transaksi teknologi ini untuk menjatuhkan power pihak lawan politik atau pihak lain yang tidak disukainya.

Tidak tertutup kemungkinan informasi yang kita dapat atau dikirim dari seseorang berbau sara, narsis dan lainnya ataupun hoax.

Untuk itu kita perlu berhati hati menyikapinya jangan sampai informasi yang kita terima dan kita sebarkan lagi itu akan menjebak kita, dan membawa kita ke ranah hukum karena terjerat dengan undang undang informasi transaksi elektronik (ITE).

 

 

 

Hal ini disampaikan komisioner KPI Rovimsi Bengkulu Devisi Kelembagaan Drs. Gusmian Fadil, M.Pd kepada Radar Seluma dalam suatu acara. “Tahun 2023-2024 pengguna medsos harus bijak, jangan asal sebar informasi, telaah dan pelajari terlebih dulu informasi yang diterima sebelum kita sebarkan ke kawan di messos, saudara, dan grup masing masing. Sebab 2 tahun ini adalah tahun tahun politik. Tahun tahum seperti ini rentan dengan penyebaran informasi yang belum tentu diakui kebenarannya. Jangan sampai kita terjebak yang ujung ujungnya harus berurusan ke ranah hukum. Kalau kurang hati hati orang duduk dikursi empuk, kita ngimap di hotel prodeo,” ingatnya.

Dilanjutnya walaupun KPI saat ini belum sampai ke penindakan dalam urusan politik, namun dalam urusan lain tetap dipantau. “Diakuinya saat ini belum waktunya sampai ke tahapan penindakan terkait informasi politik yang melenceng, namun KPI selalu memantau lintas informasi di media media resmi aeperti media cetak, media elektronik, serta media sosial. Karena yang namanya media bukan hanya yang kita kenal selama ini sebagai sarana informatika dan penyebaran informasi secara resmi yang memiliki badan hukum saja, lebih dari itu penyebaran secara pribadi dan grup juga perlu diwaspadai. Kalau yang terkait dengan unsur sara dan sejenisnya seperti penyebaran informasi atau penyebaran ajaran kebencian menjadi salah satu poko yang dipantau,” tambahnya.

Sumber: