Keluarga Nyaleg, PKD Harus Mundur?

Keluarga Nyaleg, PKD Harus Mundur?

--

DERMAYU - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (Balonleg) sudah dimulai, namun tahapan pengawasan belum begitu aktif karena tahapan tersebut akan menyesuaikan dengan tahapan yang dibuat KPU. Untuk itu bagi Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) mempunyai dampak tersendiri jika diantara keluarga PKD ada yang nyaleg apalagi masih dalam satu kartu keluarga (KK).

 

 

Jika ditemukan keluarga dekat PKD yang nyaleg, maka PKD harus mengumumkan kenetralannya kepada masyarakat terkhusus di wilayah kerja PKD terdebut. Seperti dikatakan ketua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Air Periukan Doli Candra di sekretariat Panwascam Air Periukan dua hari lalu. 

BACA JUGA:Hari Ini PDI-P dan Nasdem Daftar ke KPU Seluma

 

"Bagi PKD yang keluarga dekatnya ( dalam satu KK) baik saudara atau orang tua ataupun suami/ istri, maka PKD teraebut tidak mesti mundur dari PKD, namun yang bersangkutan harus mengumumkan secara luas terkhusus di wilayah kerjanya sendiri seperti kelurahan ataupun desa dimana dia berdomisilih ataupun di wilayah TPS tempat ruang lingkup kerjanya," katanya.

 

 

Kemudian dalam melaksanakan tugas harus berkomitmen seperti yang diumumkannya.

 

 

"PKD yang keluarga dekatnya nyaleg harus memegang komitmen seperti yang diumumkan. Kinerja pengawasannya berpegang teguh dengan aturan panwas atau Bawaslu," imbuhnya.

 

Sumber: