KPU Seluma Wajibkan Caleg Napi Lakukan Pengumuman di Media
Ketua KPU Seluma, Sarjan--
PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Guna memastikan status Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang sudah terdaftar nanti pernah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan namun, saat mengupload dokumen di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak menyampaikan bukti penerbitan pengumuman di surat kabar lokal dan tidak juga menyampaikan surat keterangan dari pimpinan perusahaan pers.
BACA JUGA:21 Desa di BS Belum Salurkan BLT DD Tahap II
Terkait dengan hal itu nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dan komunikasi dengan lembaga-lembaga terkait baik itu pengadilan maupun lembaga permasyarakatan (Lapas).
"Pada tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) nanti tentu kami berkoordinasi dengan lembaga terkait. Soal kebenaran data yang disampaikan. Mungkin nanti bersurat ke pengadilan atau Lapas. Bakal dicek. Kalau terkait dengan dokumen seumpamanya seperti belum ada surat pemberhentian masih bisa diupload. Karena itu kan surat pemberhentian sebelum DCS," kata Henri Arianda Komisioner KPU Seluma Divisi Teknis, kemarin.
BACA JUGA:Pelayanan Dinas Kesehatan BS Bergerak Sampai Pelosok
Dijelaskan Henri terkait dengan dokumen yang diserhakan ke KPU saat pendaftaraan Bacaleg hanya tiga." Terhadap dokumen itu seluruhnya di Silon. Yang nanti diserahkan ke KPU adalah daftar calon, surat persetujuan dari pimpinan Parpol, dan kemudian pengajuan dari pimpinan Parpol dari daerah. Terkait dengan dokumen lainnya diupload di Silon dan Vermin nanti akan dilakukan melalui Silon," terangnya.
Sumber: