Bupati: Usai Dilantik PPPK Jangan Pindah

Bupati: Usai Dilantik PPPK Jangan Pindah

--



radarseluma.disway.id Bupati Seluma mengharapkan usai dilantik PPPK jangan pindah. Apalagi sampai pindah ke luar Kabupaten Seluma. Bupati mengharapkan agar PPPK maskimal memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Seluma. Terlebih lagi khususnya untuk Nakes yang menjadi ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat.
"Alhamdulillah sudah dilantik. Besok sudah bisa bekerja silakan bekerja sebagaimana mestinya berikan yang maksimal dan langsung gas pol. Jangan pula usai dilantik langsung pindah," kata bupati saat sambutan dalam pelantikan PPPK di Balai Adat Seluma.

Sebanyak 193 Tenaga Kesehatan (Nakes) dilantik oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sebelumnya sempat ada masalah terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli), pemerintah daerah tidak mempersulit pelantikan atau penerbitan Surat Keputusan (SK). Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma Winderi, SH saat dikonfirmasi dasar penerbitan SK adalah adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Jadi yang menjadi dasar pembagian SK itu adalah Pertek dari BKN. Setelah Pertek keluar maka langsung bisa diberikan SK. Hari ini kita bagikan langsung petikan SK," kata Winderi, kemarin.
Terkait dengan kasus OTT dugaan Pungli beberapa waktu yang lalu Winderi menegaskan bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya."Tidak ada kaitannya," singkat Winderi.

Kemudian dijelaskan oleh Winderi yang menjadi acuan pembayaran gaji PPPK adalah surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh atsan masing-masing. Apabila PPPK bertugas di Puskesmas maka SPMT ditandatangi oleh kepala Puskesmas. Begitu juga di RSUD maka SPMT ditandatangani oleh direktur RSUD.

"Jadi yang menjadi pembayaran gaji nanti adalah SPTM dari atasan. Kita pemerintah daerah upayakan nanti terhitung mulai bulan Mei. Karena gaji itu biasanya di bawah tanggal 15," jelasnya.

Ditambahkannya tidak menutup kemungkinan usai dilantik nanti ada yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia. Atau malah ada yang tidak menjalankan tugas meski SK sudah diterima. Sehingga jika berdasarkan SPTM tidak terjadi gaji yang tetap disalurkan meski PPPK tidak bekerja.(adt)




Sumber: