Siap Hadapi Praperadilan, Kasi Intel Minta PH Terdakwa Pahami OTT

Siap Hadapi Praperadilan,  Kasi Intel Minta PH Terdakwa Pahami OTT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma, Andi Setiawan, SH--

 

TAIS, Radar Seluma.Disway.Id, - Gugatan praperadilan yang dilakukan Kabid di BKPSDM Seluma, Cucuk Wibowo, S.Ikom, melalui penasihat hukumnya dari Muspani, SH, MH dan kawan-kawan, akan cukup seru. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Seluma, melalui Kasi Intel Andi Setiawan, SH, MH menyatakan siap dengan gugatan tersebut. 

BACA JUGA:Viral Ganti Oli Motor Diminta Rp2,7 Juta

 

Saat ini menurut Andi, pihak kejaksaan menunggu panggilan dari pengadilan. ''Untuk masalah gugatan, kami siap. Kami menunggu saja panggilan dari pengadilan. Jika sudah ada panggilan, maka akan kami laporkan ke pimpinan. Dalam hal ini kami lapor ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga,''jelasnya.

 

BACA JUGA: BBnya OTTnya 27 Juta. Tersangka OTTnya Mana ?

 

Dikatakan Kasi Intel, pihaknya walau belum ada pemberitahuan dari pengadilan, namun pihaknya sudah mempersiapkan semua administrasi untuk persidangan praperadilan nanti. ''Semua adminitrasi telah kami siapkan, baik surat penggeledahan, surat penangkapan dan penahanan. Bahkan kami telah menyiapkan jawaban terhadap gugatan tersebut,''tegasnya.

 

 

Andi meminta pemohon juga harus tau apa itu tertangkap tangan. Diakuinya bahwa 10 April 2023 hari senin, memang ada tertangkap tangan atas nama Dina  ''Kita tangkap atas nama Dina dengan barang bukti. Kalau dipermasalahkan terkait surat perintah penangkapan, bahwa di pasal 18 ayat 26. Penyidik tidak mesti harus pakai surat perintah, tapi begitu tertangkap dan ada barang buktinya maka harus diserahkan ke penyidik,''jelasnya.

 

BACA JUGA: Muspani Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan, Tersangka Pungli di BKPSDM Seluma. Ini Alasannya

Sumber: