Indahkan Perintah Bupati, Trantibum Diberlakukan

Indahkan Perintah Bupati, Trantibum Diberlakukan

--

BENGKULU SELATAN -Satuan Polisi Pamong Peraja (Trantibum) kabupaten Bengkulu Selatan (BS), akan segera diberlakukan, menidak lanjuti revisi Perda terbaru,  juga akan ada pasal khusus yang mengatur sanksi dan denda. Sebagaimana menindak lanjuti intruksi bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE.MM.

 

 

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan Trantibum akan segera diberlakukan dan dalam revisi Perda terbaru ini,  juga akan ada ada pasal khusus yang mengatur sanksi dan denda. 

 

 

"Ya, Trantibum akan segera diberlakukan dan dalam revisi Perda terbaru ini dan mengatur sanksi dan denda,"ungkap Erwin Muchsin.

 

 

Dijelaskan Erwin Muchsin, bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan pencapaian ketertiban umum, ketentraman masyarakat, pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan personil Satpol Pamong Praja serta pelaksanaan kerja sama antar lembaga. 

 

 

"Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Trantibum akan segera berlakukan revisi Perda terbaru di tahun ini,"pungkas Erwin.(yes)

Sumber: