Tidak Ada Perpanjangan Dalam Pendaftaraan Caleg ke KPU

Tidak Ada Perpanjangan Dalam Pendaftaraan Caleg ke KPU

Kpu--

radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Partai Politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pada Minggu (30/4) pukul 13.00 WIB. Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, SE, M. Ak hal ini merupakan persiapan mejelang pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Kemudian dijelaskannya Bimtek ini sangat penting karena mengingat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tidak ada perpanjangan dalam pendaftaran. 

 

"Kegiatan Bimtek ini sangat penting agar tidak ada kesalahan atau tidak ada berkas pendaftaraan yang dikembalikan lagi ke Parpol.

Selain melakukan pendaftaraan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga harus menyampaikan hard copy ke KPU Seluma," kata Sarjan. 

 

 

Dijelaskan Sarjan sesuai dengan tahapannya maka pendaftaraan dimulai pada tanggal 1 Mei dan akan berlangsung selama 14 hari.

"Kita berharap agar tahapan berjalan sebagaimana mestinya. Kegiatan Bimtek ini kita laksanakan selama satu hari. Besok sudah tidak ada lagi Bimtek karena sudah memasuki tahapan pendaftaraan Bacaleg," jelasnya.

 

Dalam Bimtek ini KPU memberikan penjelasan secara rinci tentang aturan tata cara pendaftaran Bacaleg. Dan juga menyampaikan ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh Parpol maupun individu Caleg untuk mendaftar ke KPU. (adt)

Sumber: