Mobnas Tidak Diperbolehkan ASN Mudik Luar Daerah,,Sanksi Bagi yang Langgar?

Mobnas Tidak Diperbolehkan ASN Mudik Luar Daerah,,Sanksi Bagi yang Langgar?

sekda Bengkulu Selatan--

BENGKULU SELATAN - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melarang ASN menggunakan Mobil Dinas untuk dipakai mudik lebaran Idul Fitri. Hal ini disampaikan Sektaris daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip M.Si.

 

"Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mudik lebaran luar dearah. ASN sudah paham betul tentang aturan,"ungkap Sukarni kepada awak media, Selasa (18/4/2023).

Dikatakan Sukarni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten BS diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran luar daerah. Namun, untuk dipergunakan di dalam kota hal yang sewajarnya.

 

"Untuk kepentingan dinas masih dapat dipergunakan mobil dinas. Semisal ada tugas untuk meninjau ke lapangan,"pungkas Sukarni.

Selain itu, larangan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.(yes)

Sumber: