Selain Kabid BKPSDM, Kasus OTT Dipastikan Akan Mengantongi Tersangka Baru

Selain Kabid BKPSDM, Kasus OTT Dipastikan Akan Mengantongi Tersangka Baru

--

SELEBAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan melakukan penerbitan Surat penyidikan(Sprindik) Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga dipastikan nantinya akan mengantongi tersangka baru.
 
Hal tersebut dikarenakan, nantinya masih ada keterangan terhadap para saksi-saksi lainnnya yang masih harus di mintai keterangan. Lantaran para saksi yang belum dilakukan pemeriksaan, diduga karena cukup berperan dan mengetahui akan pungutan di dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes).
 
"Jika nantinya ada bukti baru dari keterangan saksi lainnya, maka tidak bisa tidak sprindik khusus kita terbitkan.  Namun terlebih dahulu saat ini kita akan memasuki libur hari raya Idul Fitri," terang Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intelijen, Andi Setiawan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
Dirinya menerangkan, jika dalam proses penanganan pada saat ini. Penyidik untuk sementara waktu menghentikan pemeriksaan dalam kasus OTT tersebut. Sehingga pemeriksaan lebih lanjut nantinya akan di lakukan setelah hari Raya Idul fitri 1444 Hijriah mendatang.
 
Lantaran diketahui, dari keterangan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Apa yang disampaikan oleh para saksi-saksi masih ada yang belum terpenuhi. Sehingga keterangan masih akan dilakukan penggalian kembali.
 
"Keterangan saksi masih akan kita gali dari saksi yang mengetahui akan permintaan BKPSDM. Karena memang saksi kunci masih belum berbicara banyak," tegasnya.
 
Dirinya juga menambahkan, jika sejauh ini dari keterangan tersangka yakni Cucu Wibowo (37) selaku Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai. Dinilai belumlah kooperatif, di dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Sehingga memang diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, jika masih tetap tidak koperatif maka mau tidak mau pemeriksaan yang akan di lakukan secara konfrontir.
 
"Untuk sejauh ini keterangan masih berubah-ubah,  keterangan awal tidak singkron dengan keterangan sekarang," ujarnya.
 
Terlihat dengan keterangan saksi dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi, S Sos MH menurutnya belumlah terpenuhi. Sehingga kedepannya masih akan dilakukan panggil kembali dengan status saksi.
 
"Kita harap saksi saksi yang di panggil bisa koperatif," harapnya.(ctr)

Sumber: