Ternyata Bupati Meranti Gadaikan Kantor Pemkab, Rp 100 H
Bupati Kepulauan Meranti--
Muhammad Adil sendiri ditangkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tiga kasus sekaligus.
Adapun kasus dari Bupati Meranti adalah pemotongan anggaran, lalu gratifikasi jasa travel umrah dan suap pemeriksaan keuangan.
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa dan Fitria Nengsih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK mengatakan selama menjabat sebagai Bupati Meranti, Adil memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.
Besaran pemotongan UP dan GU yang ditentukan oleh Adil sekitar 5 hingga 10 persen untuk setiap SKPD.
"Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA," kata Alex seperti yang dilansir Radar Seluma Online dari Disway.Id.
Sumber: