Kabid di BKPSDM Jadi Tersangka, Berikut Fakta OTT di BKPSDM Seluma...Ini Jumlah Tersangka??

Kabid di BKPSDM Jadi Tersangka, Berikut Fakta OTT di BKPSDM Seluma...Ini Jumlah Tersangka??

Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.--

SELUMA - Kejadian operasi tangkap tangan (OTT ) yang dilakukan oleh kejari Tais pada Senin (10/4) dikantor BKPSDM Kabupaten Seluma menemui babak baru. OTT dilakukan terkait dengan dugaan suap guna memperlancar proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tenaga kesehatan (Nakes).

 


Ruangan kepala Badan BKPSDm Seluma--

 

Disampaikan Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan pada Press Release, Selasa ( 11/4) di Kantor Kejaksaan Negeri Tais bahwa pada tanggal 5 April 2023 Kejari Tais menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya permintaan sejumlah uang sebesar Rp.300 ribu per orang honorer PPPK Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma yang lulus Tahun 2022 Sejumlah 193 orang untuk pengurusan SK oleh pihak BKPSDM Kabupaten Seluma.

 

" Kami mendapatkan info dari masyarakat bahwa uang tersebut akan dikumpulkan oleh p3k paling lambat hari Senin 10 April 2023 dengan saudara NA selaku ketua P3K dan CV selaku bendahara p3k Dinas Kesehatan. kami ddapai info bahwa pada hari senin kemarin sudah dilakukan penyetoran oleh para perwakilan puskesmas yang ada di Kabupaten Selumadan P3K yang ada di Dinass Kesehatan Kabupaten Seluma Sendiri, sekira jam 10.30 wib kami mendapat informasi bahwa saudara Dinas pergi ke BKPSDM untuk menyerahkan uang kumpulan yang dimaskud" kata Andi.

 

Kejari Tais berhasil amankan barang bukti uang sebesar Rp 27 Juta yang sudah terisi dalam amplop dan dibawa memakai tas berwarna hitam bertuliskan masing-masing P3K Puskesmas yang sudah menyetor, Setelah dilakukan serangkaian penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada Kejari Tais mengamankan satu orang tersangka  atas nama CW Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma.

 

" Tersangka sudah ditetapkan satu orang yakni atas nama CB Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Seluma dan dikenakan pasal 12 Huruf e UU NOMOR 31 TAHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. PASAL 23 uu nOMOR31 TAHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat (1) KHUP" Jelas Andi.

 


--

 

Sumber: