Kasus DD Batu Tugu, Polres Minta Penghitungan Kerugian Negara....
Kasat Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR - Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program Dana Desa (DD) Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Yang telah naik status di dalam penanganan kasus, dari Penyelidikan (Lid) ke Penyidikan (Dik) yang ditangani oleh anggota Kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.
Hingga saat ini masih proses penyidikan. Dalam penyidikan yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi-saksi. Setidaknya sudah ada 30 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan dalam penanganan kasus tersebut. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Seperti dari pihak pemerintah desa, BPD, Kecamatan hingga beberapa saksi yang terkait lainnya. Pihaknya juga akan mengagendakan untuk memintai keterangan terhadap saksi ahli. Yakni dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
"Iya, sudah 30 an saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan secara bertahap. Yakni sejak beberapa pekan yang lalu, beberapa saksi dari pihak perangkat desa telah menjalani pemeriksaan.
Termasuk Kepala Desa Batu Tugu yang juga telah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Dalam proses pemeriksaan terlihat dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
"Kita masih akan meminta ke pada Inspektorat Kabupaten Seluma, untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Kalau kemarin itu kan KN pada audit Investigasi," terangnya.
Naiknya status perkara ini, setelah penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut ke Polda Bengkulu. Menyusul sejumlah temuan dari Inspektorat Kabupaten Seluma.
Yakni dari kegiatan yang telah di lakukan Desa Batu Tugu pada anggaran program DD Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Tak sanggup dikembalikan oleh oknum di Pemerintahan Desa Batu Tugu. Sejak diberikan waktu selama 60 hari.
Diketahui jika, dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Kabupaten Seluma. Terhadap hasil audit investigasi yang telah dilakukan di Desa Batu Tugu tersebut.
Ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai kurang lebih Rp 400 Juta.
Dimana, hingga saat ini penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari perangkat desa, kecamatan hingga kepala desa yang juga telah menjalani pemeriksaan.
Sumber: