Undang OPD, Bapemperda Bahas Raperda

Undang OPD, Bapemperda Bahas Raperda

--

BENGKULU SELATAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), kemarin (3/4/2023) mengundang OPD pemrakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2023.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir dalam rapat tersebut diantaranya Bappeda-Litbang, Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dinas LHK, Dinas Dikbud, Dinas PMPTSP, Dinas Perpusda & Kearsipan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah.

Rapat kerja Bapemperda dengan OPD pemrakarsa Raperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Nisan Deni Purnama, S.IP dan diikuti Anggota Bapemperda, Edwien Alfha, SH, Holman, SE, H. Junianto, SH, dan Supardi,S.Sos.

Dalam rapat kerja tersebut, Bapemperda mendengarkan penjelasan masing-masing OPD terkait kesiapan draf Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda, misalnya kesiapan Naskah Akademik (NA).

Informasi dari OPD akan dijadikan acuan Bapemperda dalam menyusun skedul pembahasan Raperda.

 

"Selaku Ketua Bapemperda memanggil OPD mendengarkan penjelasan masing-masing OPD terkait kesiapan draf Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda, nantinyadijadikan acuan Bapemperda dalam menyusun skedul pembahasan Raperda. Sehingga disahkannya Perda,"pungkas Deni.(yes)

Sumber: