Zakat Fitrah Paling Tinggi Rp40 Ribu

Zakat Fitrah Paling Tinggi Rp40 Ribu

Kepala Kemenag Seluma--

PEMATANG AUR - Kemenag Kabupaten Seluma secara resmi kemarin sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma.

Penetapan zakat ini setelah diadakan rapat bersama dengan Baznas, MUI, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, serta Pemkab Seluma di Kantor Kemenag Seluma.

Selanjutnya keputusan besaran zakat akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipedomani dalam membayar zakat.

Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah, mengatakan untuk zakat ditetapkan untuk zakat beras sebanyak 10 canting, atau 2,5 Kilogram.

Sedangkan jika akan diganti dengan uang, maka ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini.

"Untuk beras ditetapkan sebanyak 10 canting atau 2,5 Kilogram. Namun juga bisa diganti dengan uang," tegas Kakan Kemenag.

Untuk uang sendiri bagi masyarakat yang selama ini mengkonsumsi beras dolog. Maka bisa membayar sebesar Rp 30 ribu.

Kemudian masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis IR 64 dan sejenisnya membayar Rp 35 ribu.

Sedangkan masyarakat yang selama ini mengkonsumsi jenis beras Manggis, Rajo Lele serta sejenisnya maka bisa membayar sebesar Rp 40 ribu. 

"Jadi ada tiga pilihan jika ingin diganti dengan uang. Berdasarkan harga beras yang selama ini dikonsumsi. Silahkan masyarakat memilih sesuai dengan beras yang selama ini dikonsumsi. Serta bisa membayarkan zakat melalui Baznas," pungkas Heriansyah. (adt)

 

Sumber: