Asyikk PPPK Juga Terima THR

Asyikk PPPK Juga Terima THR

Ilustrasi THR--

PEMATANG AUR - Tahun ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk PPPK yang menerima THR hanyalah yang sudah menerima SK. Sedangkan yang baru lulus atau yang belum menerima Surat Keputusan (SK) belum akan menerima.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumiati, SE, MM membenarkan hal tersebut.

Untuk besaran THR yang akan diterima PPPK disesuaikan dengan dasar gaji bulan sebelumnya.

Untuk di Kabupaten Seluma sudah tiga kali melaksanakan seleksi PPPK, tahap pertama sebanyak 325 orang yang sudah bekerja, tahap kedua 326 orang, dan yang baru saja diumumkan sebanyak 360 orang. 

"Untuk PPPK tahun ini akan menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang akan diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya," kata Sumiati, kemarin (2/4). 

Terkait kapan pembayaran THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Untuk pembayaran THR sendiri tahun 2022 lalu anggarannya sekitar Rp16,2miliar

. Namun tahun 2022 lalu  PPPK belum menerima THR.

Sehingga THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.  Sedangkan tahun 2023 ini sebanyak 325 orang PPPK sudah menerima SK dan mulai bertugas.  

"Untuk jadwal pembayaran THR masih akan dibahas dulu melalui rapat," sambungnya.

Seperti yang diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji setiap bulan terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil. Namun jumlah THR yang akan disalurkan tidak akan sebesar total anggaran pembayaran gaji. 

Dijelaskannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sudah dianggarkan untuk pembayaran gaji selama 14 bulan.

Meliputi 12 bulan gaji pokok, dan dua bulan untuk gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.

Sumber: