Sudah 13 Motor Listrik Dapat Subsidi , Cek Mereknya
Motor listrik gesit--
Pemerintah memberikan beberapa syarat pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Apa saja syarat subsidi motor listrik? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik yang berlaku per Senin (20/3/2023) ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024. Dengan total anggaran Rp 7 triliun. "Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM," ujarnya aat konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta.
Berikut rincian penerima subsidi motor listri
: 1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.(**)
Sumber: