Jangan Halangi Hak Suara, Bisa Dipidana Lho

Jangan Halangi Hak Suara, Bisa Dipidana Lho

Ketua Bawaslu Seluma--

 

 

 

PEMATANG AUR - Ini pengetahuan bagi para peilih. Ternyata, siapa saja yang dengan sengaja menghilangkan dan menghalang-halangi untuk memberikan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) dapat dikenakan pidana. Bukan main, pidananya penjara. 

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Yefrizal, SE saat bincang-bincang dengan radarselumaonline.com. 

BACA JUGA:5 Miliar akan Diguyurkan ke Bank Bengkulu, Penyertaan dari Seluma

 

 

Dikatakannya berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Jadi jangan sampai hal ini terjadi dan dilakukan ya.

 

 

Dikatakannya,  Bawaslu meminta agar petugas Pantarlih benar-benar optimal dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Jangan sampai setelah tugasnya selesai masih ada masyarakat yang belum dicoklit. 

 

Sumber: