Rudapaksa Anak SD, Resedivis Dijail 13 Tahun, Rasain Lu

Rudapaksa Anak SD, Resedivis Dijail 13 Tahun, Rasain Lu

Pelaku dulu saat diamankan polisi--

 
 
 
TALANG SALING, radarseluma.disway.id  - Masih ingatkah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dua pemuda warga Kecamatan Ulu Talo yang melakukan aksi pemerkosaan (Persetubuhan) terhadap seorang anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
 
Bahkan saat melakukan aksi pemerkosaan, pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan senapan angin.
 
Saat ini kedua pelaku telah menjalani sidang dengan agenda sidang pembacaan putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais.
 
Dimana dalam sidang agenda pembacaan putusan yang telah dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais Kelas II. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nesia Hapsari, SH MH. Dengan didampingi dua anggota Hakim, yakni Hakim Anggota I, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH M H dan dan Hakim Anggota II, Andi Bungawali Anastasia, S H.
 
 
 
Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara zoom meeting. Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke dua terdakwa. Kedua terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa dijatuhkan hukum (Vonis) dengan hukuman yang berbeda.
 
"Kedua terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda vonis. Kedua terdakwa dijatuhkan vonis berbeda," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
 
 
Dikatakan Zaimi, menyatakan terdakwa Heri Apriadi (24) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo dan terdakwa Hendri Gustiranda (27) warga Desa Muara Nimbung, Kecamatan Ulu Talo. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'. Sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
 
 
"Untuk terdakwa Heri dengan pidana penjara selama 7  tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 625 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sedangkan terdakwa Hendri dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 625 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegasnya.
 
 
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur'. Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
 
 
 
"Iya untuk vonis hukumannya berbeda. Lantaran terdakwa Hendri seorang residivis dan sudah pernah dihukum sebelumnya. Sehingga lebih berat," tegasnya.
 
 
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais diketahui sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya.
 
Sekedar mengingatkan,  aksi pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Sebut saja namanya Kembang (12) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Sabtu (12/11) yang lalu. Pada saat itu korban menginap di rumah tetangganya yang berjarak sekira 150 meter dari rumah korban. Pada saat itu sekitar pukul 02.15 wib korban sedang tidur. Ada yang menggoyang-goyangkan kasur tempat korban tidur, sehingga membuat korban terbangun.

--
 
 
Akan tetapi korban tetap pura-pura tidur. Kemudian kaki korban ditarik sampai terbangun oleh pelaku menggunakan baju hitam dan menggunakan topeng putih seram menutupi muka pelaku yang diketahui bernama Hendri Gustiranda (27) warga Desa Muara Nimbung, Kecamatan Ulu Talo. Pelaku (Hendri) yang saat itu sudah masuk setengah ke kamar korban melalui jendela yang berada ujung tempat tidur, menodongkan senjata kearah Korban dan berkata diam, jangan berisik, nanti yang lain bangun. Nanti kalo berisik kau ku tembak.
 
Sehingga korban takut dan menuruti kemauan pelaku untuk ikut ke luar melalui jendela. Setelah keluar lewat jendela, korban dibekap oleh pelaku. Korban pun langsung dibawa ke kebun di seberang jalan didepan rumah. Pelaku pun memaksa korban untuk memegang kemaluan Korban, akan tetapi korban tidak mau. Hingga korban pun dipaksa dengan menodongkan senjata angin kepada korban.
 
 
Sementara itu, pelaku lainnya yang juga menggunakan topeng penutup muka sebatas mata yang diketahui bernama Heri Apriadi (24)  Ex Pelajar warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Ulu Talo. Membuka celana Korban dan menyuruh korban tidur. Setelah korban dalam posisi tidur Hendri menyetubuhi korban. Sedangkan pelaku Heri menunggu dan melihat situasi disekitar.
 
 
 
Saat itu Heri mendengar ada motor lewat dan Hendri sambil berdiri menyuruh korban yang sedang posisi tidur di tanah untuk pergi, dengan berkata itu orang tua kamu nyari. Jangan teriak nanti aku tembak kau kalau teriak sembari membenarkan celana. Korban berlari pulang dengan ketakutan, setelah berjarak kurang lebih 5 meter dari rumah korban. Korban pun teriak memanggil ibu nya dengan berkata 'mamak'. Setelah itu ibu korban langsung keluar rumah dan melihat korban dengan keadaan pucat ketakutan.(ctr)

Sumber: