PASAR TAIS, radarselumaonl,ine, - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 yakni Sudiman warga Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas (SA) mengaku kecewa dengan pelayanan bank daerah.
Lantaran telah membekukan saldo tabungan di rekening istrinya yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan Sudiman, jika dirinya sangat kecewa dengan pelayanan bank. Selaku nasabah aktif dan hampir rata-rata ASN melakukan pinjaman kebank daerah cabang Tais. Untuk di Kabupaten Seluma ASN melakukan pinjaman , hanya saja usai Pandemi Covid-19 saat ini kondisi para pegawai rata-rata sulit.
Dalam rekening sang istri masih ada sejumlah uang yang jumlahnya sejumlah satu bulan angsuran. Akan tetapi, dengan kondisi seperti ini sejumlah uang tersebut sangatlah dibutuhkan.
Hanya saja, saat mencoba untuk mengajukan rekening yang telah diblokir oleh pihak bank,seperti kaku (sulit) untuk membuka blokiran rekening nasabah yang merupakan seorang ASN. Mengingat kondisi yang sangat dibutuhkan untuk keperluan darurat bagi nasabah yang merupakan seorang ASN seharusnya sistemnya harus lebih fleksibel.
Karena secara automatis dipotong dari gaji yang terima ASN (auto debet) setiap bulannya, sedangkan didalam saldo rekening istrinya terdapat saldo 1 bulan angsuran yang dibekukan.
"Saya merasa kecewa dengan yang dilakukan bank daerah cabang Tais. Istri saya ini sedang ada kebutuhan mendesak untuk biaya anak-anak sekolah maupun kuliah, masa saldo 1 bulan angsuran yang dibekukan tidak bisa dicairkan untuk sementara waktu. Mana buah sawit sekarang lagi ngetrek. Sedangkan angsuran kan langsung dipotong gaji, seharusnya jangan seperti ini lah," kata Sudiman.
Dengan kejadian ini dirinya mengharapkan agar Pemda dapat meninjau kembali MoU dengan bank bengkulu, agar sistem pinjaman bagi para ASN dapat lebih fleksibel dan tidak kaku, ketika dalam keadaan genting.
"Saya dulu ikut berjuang di garda terdepan terkait penyetaraan modalyang nilainya miliaran rupiah. Tapi kalau sistemnya model seperti ini, saya berharap pak Bupati dapat meninjau kembal," tegasnya.
Ditambahkannya, jika dampaknya tidak menguntungkan bagi nasabah dan daerah. Pemerintah dapat menutup kerjasama . Pasalnya banyak daerah-daerah yang menggunakan bank swasta lainnya.
Menanggapi adanya keluhan nasabah, Kepala Cabang Bank Bengkulu Tais, Ekwan, SE, MAk saat dikonfirmasi Radar Seluma menegaskan, jika dalam aturan perbankan memang sudah menjadi ketetapan sistem bagi nasabah yang melakukan pinjaman bank.
Yakni dengan menyisakan saldo rekening 1 bulan angsuran yang tidak dapat diklaim, sebelum nasabah melunasi pinjamannya.
"Memang sudah ketentuan dan sudah aturan sistem yang diterapkan di Bank Bengkulu. Kalau dalam rekening nasabah yang melakukan pinjaman itu pasti ada saldo angsuran untuk 1 bulan. Iyu tidak bisa diotak-atik sebelum pinjamannya lunas," singkat Ekwan.(ctr)