Dilelang Bank, Rumah Langsung Diratakan dengan Eksavator

Dilelang Bank, Rumah Langsung Diratakan dengan Eksavator

Panitera Pengadilan Negeri tais membacakan perintah eksekusi--

 
 
 
 
SIDOMULYO, radarselumaonline,  - Kamis (23/2) siang, Pengadilan Negeri Tais melakukan eksekusi salah satu rumah warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan. Yakni diketahui bernama Kharyanto (48) salah seorang nasabah Bank BRI Unit Tais. Eksekusi tersebut dilakukan lantaran persoalan pinjaman Bank sebesar Rp 200 juta yang dilakukan Kharyanto macet kredit. Hingga dilakukan lelang oleh pihak Bank dan sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pengosongan oleh pihak Pengadilan Negeri Tais.
 
 
Dari pantauan Radar Seluma di lokasi, saat pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tais. Tampak dilakukan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian jajaran Polres Seluma, Polsek dan juga Koramil Tais. Sebelum dibacakannya Penetapan Eksekusi oleh Ketua Panitia, Sudiyanto, SH, MH melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Tais, Tranmiarso.
 
 
 
Suasana sempat memanas, lantaran pihak pemilik rumah masih tetap ingin mempertahankan kondisi rumah nya dan tidak mau mengosongkan rumah. Suasana tersebut akhirnya sempat diredam oleh pihak keamanan yang saat itu langsung dipimpin oleh Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan, SH MH.
 

Rumah yang dihancurkan setelah lelang--
 
"Berkaitan eksekusi terhadap sebuah objek eksekusi, berupa sebidang tanah dan bangunan diatas tanah seluas 1215 meter persegi. Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 14 atas nama pemegang hak Nurul Atika, Alhamdulillah berjalan lancar," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Zaimi Multazim, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
 
 
Dikatakan Zaimi, Putusan Pengadilan Negeri Tais yang sudah inkrah ini. Tetap dilakukan eksekusi bukan tanpa sebab. Lantaran sebelumnya sudah dilakukan teguran atau aanmaning sejak tanggal 16 Januari 2023 yang lalu. Namun dari pihak termohon eksekusi menolak untuk melakukan pengosongan sesuai waktu yang telah ditentukan.
 
 
"Kami melakukan eksekusi sudah ada pertemuan, artinya sudah dipanggil pihak termohon eksekusi diberikan teguran. Namun pada saat pelaksanaan teguran tersebut, di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Tais termohon eksekusi secara tegas tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada pemohon eksekusi dengan waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
 
 
 
 
Pembacaan eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Tais dilakukan setelah pihak pemenang lelang telah melewati proses mediasi yang panjang dalam proses Peradilan dan meminta untuk dilakukan eksekusi setelah diberi waktu toleransi selama satu tahun untuk mengosongkan bangunannya yang tak kunjung dilakukan.
 
 
Hingga dilakukan eksekusi. Meski sempat mendapat penolakan dari nasabah Bank yang kreditnya macet. Namun usai dilakukan pembacaan Putusan Eksekusi oleh juru Sita Pengadilan Negeri Tais yang dilakukan Transmiarso. Pihak nasabah bank yang kreditnya macet pun tak dapat berbuat banyak.
 
 
 
Usai dilakukan pembacaan putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tais. Pihak pemohon atau pemenang lelang dari Bank BRI Unit Tais, Nurul Atika pun langsung mengeluarkan seluruh perabotan rumah dari dalam rumah yang diangkut ke rumah tetangganya untuk sementara waktu. Tak hanya sampai di sana saja, setelah seluruh barang-barang telah dikeluarkan dan diletakkan di depan teras tetangganya. Pemenang lelang langsung meratakan seluruh bangunan rumah dengan menggunakan alat berat (Excavator).
 
 
Hingga kondisi bangunan rata dengan tanah. "Ini sudah dilakukan eksekusi, barang dikeluarin. Sementara tempat untuk menaruh barang dan untuk tempat kami tidur dimana. Tanggung jawab kepala eksekusi mana ? Apa mungkin kami tidur di pinggir jalan ?," Kata Kusdiarti yang diketahui merupakan istri termohon eksekusi.
 
 
Diakuinya, jika mereka telah meminjam kredit pinjaman di Bank BRI sebesar Rp 200 juta. Pinjaman tersebut sudah dilakukan penyicilan selama 6 bulan.  Namun tak mampu mencicil kembali angsuran yang besarannya berkisar Rp 5 juta per bulannya. Yakni selama jangka waktu 4 tahun sejak tahun 2018 yang lalu. "Lelang pertama, kedua dan ketiga memang ada pemberitahuan. Namun terkait sepakat masalah harga kami tidak pernah sepakat. Baik secara lisan maupun tertulis kami tidak pernah menandatangani persetujuan," tegasnya.
 
 
 
Ditambahkan Kusdiarti, hingga saat ini pihaknya masih kebingungan untuk memindahkan perabotan rumah tangganya. Meski sementara ini tetangganya mempersilahkan untuk menampung seluruh perabotan rumah miliknya.
 
 
 
"Setahu saja lelang ini caranya ada dua, lelang swasta dan ada lelang Pengadilan. Kalau mau lelang melalui swasta itu harus ada hak tanggungan, tetapi ini hal tanggungan nya tidak ada," tambahkan.
 
 
 
Sementara itu, saat berusaha akan dikonfirmasi Radar Seluma. Kepala Unit BRI Tais masih enggan untuk memberikan statement terkait dengan persoalan eksekusi yang telah dilakukan. "Maaf ding, belum bisa karena wewenang cabang Manna yang melelang. Nanti kalau ada izin say informasi kan," singkat Amrul Kepala BRI Unit Tais.(ctr)
 
 

Sumber: