Pengurus BUMdes Harus Tanggung Jawab!!
Faisal, SE, MM, Kabid Pemberdayaan DPMD Kabupaten Seluma.--
PEMATANG AUR - Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Masyarakat (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto melalui Kabid Pemberdayaan Faisal, SE, MM mengatakan, Kamis (9/2) bahwa BUMdes di Kabupaten Seluma seharusnya melaporkan hasil laporan setiap tahunnya, saat ini dari 182 desa di Kabupaten Seluma hanya beberapa yang memberikan laporan ke DPMD.
BACA JUGA: Inspektorat Seluma Segera Audit BUMDes Lawang Agung
BACA JUGA:Camat Ini Sentil Laporan BUMDes Desa Sido Luhur, Ada Apa Ya?
BACA JUGA: Bumdes Pagar Gasing Sudah Ditangani Inspektorat
Untuk prosedur laporan tahunan BUMdes seharusnya dilakukan setiap tahun dengan melakukan musyawarah menghadirkan tokoh masyarakat, BPD, pemerintah desa, Kecamatan dan DPMD.
" Kami terus melakukan pembinaan ke desa ,menyampaikan surat kedesa mengenai meminta laporan pertanggungjawaban BUMdes akan tetapi hanya beberapa yang memberikan laporan, seharusnya setiap desa harus melakukan laporan untuk mengetahui maju atau tidaknya BUMdes tersebut" sampai Faisal.
Jangan sampai BUMdes di desa menjadi masalah seperti yang sekarang ini ada di Seluma ada beberapa BUMdes yang dilaporkan, seharusnya BUMdes harus menyampaikan laporan akhir tahun. Kalau BUMdes yang tidak melakukan RAT atau laporan akhir tahun patut dipertanyakan sehat atau tidaknya.
" Nyatanya sampai saat ini, sangat banyak desa tidak melaporkan hasil BUMdes ke DPMD, dikatakan BUMdes itu sehat usaha ada, pengurus jelas dan laporannya valid dan kalau itu tidak ada sama sekali bagaimana cara pengurus BUMdes di Desa mengklaim itu sehat, pastilah ada masalah" sampai Faisal.
Lanjutnya dihimbau kepada pengurus BUMdes di Kabupaten Seluma agar memberikan data lengkap laporan ke DPMD serta setiap masalah yang ada diDesa harus dilakukan mediasi terdahulu jangan langsung melapor ke aparat penegak hukum (APH), buatlah mediasi dan musyawarah dengan menghadirkan Kecamatan, Pendamping serta dari DPMD kalaupun ada kerugian di BUMdes tersebut harus diselesaikan terdahulu untuk diperjelas.
" Kami terus mengingatkan dan membina BUMdes yang ada di Desa Kabupaten Selum agar dapat mengurus usaha BUMdes sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan, serta usaha apa yang akan dikembangkan harus sesuai potensi desa jangan asal-asalan karena kalau berbicara keuntungan itu urusan belakangan, yang pertama perencanaan, keuangan,pelaporan dan usaha semuanya harus jelas" tambah Faisal.(ndo)
Sumber: