2 Dewan Seluma Ditahan, BK Seluma Tunggu Kepastian Hukum
Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan--
PEMATANG AUR , radarselumaonline, Dua anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Ulil Umidi alias UU yang juga unsur Pimpinan DPRD Seluma dan Okti Fitriani, S.Pd, alias OF secara resmi sudah ditahan oleh Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Datang ke Polda Bengkulu, Husni Thamrin, Ulil dan Okti Dimasukkan ke Sel
Tidak hanya dua anggota DPRD aktif, mantan ketua DPRD Seluma Dr. Husni Thamrin, SH, MH alias HT juga ikut ditahan.
Ketiga tersangka ini dijerat kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma.
Informasi yang diterima Radar Seluma hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai Rp986 juta. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2018 di mana ketiganya masih berstatus sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. HT sebagai ketua, UU Waka I, dan Of Waka II.
Seperti yang diketahui, penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya sudah ada yang divonis dalam kasus korupsi BBM tersebut. Setelah melakukan proses panjang akhirnya penyidik Polda Bengkulu menyatakan bahwa berkas ketiganya sudah lengkap (P21).
Seperti yang dikabarkan sebelumnya bahwa ketiganya sempat mangkir pada dua kali pemanggilan oleh penyidik. Namun kemarin akhirnya ketiganya memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan.
Sumber: