Datang ke Polda Bengkulu, Husni Thamrin, Ulil dan Okti Dimasukkan ke Sel
Mantan Pimpinan DPRD Seluma Ditahan--
"Itu pengembalian kan (kerugian negara) itu perkaranya sudah berjalan, tidak menggugurkan pidananya," kata Dir Reskrimsus Kombes Pol. Dodi Ruyatman.
Sebelumnya, ketiganya beberapa kali dipanggil penyidik Polda Bengkulu namun belum bisa hadir. Senin pagi ketiganya Husni Thamrin, Okti dan Ulil memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
Didampingi kuasa hukumnya, ketiga tersangka digiring penyidik ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu.
Ketiga tersangka ini digiring penyidik ke sel tahanan yang ada di Polda Bengkulu sekitar pukul 14.40 WIB.(*8)
Sumber: