Tahura Bengkulu Selatan Boleh Ditanami Petani, Kecuali Sawit

Tahura Bengkulu Selatan  Boleh Ditanami Petani, Kecuali Sawit

Tahura geluguran (rakyat Bengkulu.disway.id)--

 

BENGKULU SELATAN, radarselumaonline,  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (Pemkab BS), telah mendapat hibah lahan hutan dari pemerintah pusat seluas 500 hektar, dan dimana lahan diusulkan dan disetujui sejak tahun 20211.

 

"Ya, hutan Tahura berada di kecamatan Ulu Manna sudah dikelola oleh masyarakat. Bahkan sudah bercocok tanam kopi, pala, durian dan lain-lainnya," ungkap kepala DLHK BS Haroni SP.

BACA JUGA:Maaf Ya! Program Pengadaan Sapi di Bengkulu Selatan, Dihapus Sementara

 

BACA JUGA:Sekda BS ajak Generasi Muda Sehat

 

Diakui Haroni, meskipun lahan tersebut sudah dihibahkan namun petani/warga tidak diperbolehkan menanam sawit (pohon sawit).

 

Sebab akan mengancam kelestarian hutan. Sementara penghijauan yang lebih dibutuhkan.

 

"Alih fungsi hutan tidak dipungkiri mendongkrak perekonomian masyarakat di sekitar,"ucap Haroni.

 

 

Haroni menambahkan, pembinaan warga yang mengelola lahan tersebut melalui kelompok sudah terjalin dimana bertujuan agar tidak menyalagunakan asas pemanfaatan hutan itu sendiri.

 

 

"Kami hanya menghimbau agar masyarakat mengelola lahan yang sudah di hibakan ke pemerintah daerah yakni hutan Tahura untuk pengelolaan tidak dibatasi namun benar-benar mengikuti aturan, dan jangan sampai merusak ketentuan yang ada, sebab di rugikan penggarap itu sendiri,"pesan Haroni.(yes)

Sumber: