Pemda Bengkulu Selatan Terapkan Denda 5 Juta, Jika Ternak Keliaran
Satpol PP Bengkulu Selatan--
BENGKULU SELATAN, radarselumaonline.com - Perda baru ternak sudah disahkan. Ternak yang berulang kali ditangkap, pemiliknya disanksi denda Rp 5 juta atau dikurung hingga 3 bulan penjara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) BS, Erwin Muchsin,S.Sos.
"Sanksi Perda baru lebih besar dari Perda lama,"ucap Erwin.
Dikatakan Erwin, Perda ketertiban ternak yang baru yakni perda nomor 9 tahun 2022. Perda tersebut mengganti perda sebelumnya yakni perda nomor 9 tahun 2013.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Perjuangkan Pembebasan Lagi Lapter II TNI AU
Dalam perda tersebut pada pasal 18 diterangkan ternak yang berulang ditangkap akan didenda Rp 5 juta, dan tidak dibayar dikurung 3 bulan. Sedangkan perda tahun 2013 lalu didenda sejuta atau kurungan penjara 1 bulan.
Pasal 12 perda tahun 2022 disebut sapi atau kerbau yang ditangkap, dikenakan biaya pengamanan sebesar Rp 2 juta pemilik, biaya pemeliharaan sebesar Rp 200 ribu, biaya pengamanan kambing Rp 500 ribu per ekor dan biaya pemeliharaan Rp 100 ribu perhari.
Sedangkan Perda tahun 2013 biaya pengamanan sapi dan kerbau sebesar Rp 250 ribu dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 75 ribu perhari.
Biaya pengamanan kambing sebesar Rp 75 ribu dan biaya pemeliharaan sebesar Rp 25 ribu per hari.
BACA JUGA:Tinju 2 Petugas Satpol PP BS, Pedagang Dijerat Tipiring
Erwin menambahkan perda ketertiban ternak baru sudah disahkan November 2022 lalu. Perda tersebut baru bisa diberlakukan 6 bulan kemudian yakni Mei 2023 mendatang.
Sebelum diberlakukan, memastikan perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga saat diberlakukan tidak ada lagi alasan pemilik ternak tidak tahu perda.
"Kami akan sosialisasikan ke masyarakat dahulu perda ternak dan pada Mei nanti sudah diberlakukan,"beber Erwin.
BACA JUGA: Bupati BS Pantau Posko Nataru
Dirinya berharap ke depan ternak di BS tidak ada lagi yang berkeliaran. Ternak sudah dikandangkan. Warga tidak menganiaya ternak jika masuk ke lahan atau pekarangan warga. Namun ternak tersebut ditangkap dan laporkan ke dinas satpol PP.
"Jangan dianiaya, ternak tak masuk kandang, tangkap dan laporkan,"pesan Erwin.
Sementara itu, Wakil Bupati BS,H Rifai Tajuddin,S.Sos menuturkan adanya Perda baru ternak, ke depan tidak ada ternak yang berkeliaran. Ternak yang berkeliaran merupakan hama utama bagi tanaman warga.
"Dengan perda ini, tidak ada alasan pemilik ternak tidak kandangkan. Bahkan petani juga tidak ada alasa malas menanami pekarangan,"demikian Rifa'i.(yes)
Sumber: