Parkir Sampai 20 Ribu, Polres Cek Oknum Pungli

Parkir Sampai 20 Ribu, Polres Cek Oknum Pungli

--

 

SELEBAR, radarselumaonline.com - Terkait dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di wilayah wisata pantai.
 
 
Seperti yang sempat terjadi di wisata pantai Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan pada perayaan tahun baru.
 
 
Yakni dengan melakukan pungutan parkir yang dilakukan oleh sejumlah oknum warga terhadap para pengunjung di lokasi kawasan Cagar Alam (CA) yang berada di lokasi Pantai Pasar Seluma pada Minggu (1/1), mendapat perhatian Polres Seluma.
 
 
Apa lagi, parkirnya sampai 20.000 untuk mobil dan 10.000 untuk parkir.
 
 
Membuat pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma memberikan peringatan keras terhadap oknum. Untuk mengembalikan uang tersebut.
 
 
Dan tidak melakukan pungli, terlebih lagi di lokasi kawasan CA.
 
 
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya.
 
 
 
 
"Terkait dugaan pungli di lokasi Pasar Seluma itu kan kawasan CA. Memang sudah ada surat resmi dari BKSDA. Tempat-tempat yang tidak boleh untuk kegiatan.
 
Karena itu merupakan kawasan CA. Terkait dengan pungli kami dari Sat Reskrim Polres Seluma tidak akan tinggal diam, kami akan lakukan penyelidikan," sampai Dwi kepada Radar Seluma.
 
 

kawasan wisata--
 
Dwi juga menambahkan, jika pihaknya tidak akan tinggal diam di dalam menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pungli parkir yang sangat meresahkan masyarakat tersebut.
 
 
Pihaknya juga telah menurunkan tim nya (Sat Reskrim) untuk melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan pungli pada pungutan parkir di lokasi ka
wasan CA tersebut.
 
 
"Jelas itu ilegal, karena BKSDA menyatakan lokasi wisata pantai Pasar Seluma itu masih berstatus CA. Jelas tidak dibenarkan melakukan kegiatan, apalagi menarik pungutan parkir dengan dalih apapun alasannya," tegasnya.
 
 
 
 
Terkait dengan pelanggaran atas pungli pada pungutan parkir liar dilokasi wisata tanpa memiliki izin tersebut.
 
Dapat dijerat pada Pasal 368 KUHP. Dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.(ctr) 

Sumber: