PEMATANG AUR - Laporan realisasi dana Bantuan Politik (Banpol) tahun 2022 ditunggu oleh Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma sampai 20 Januari.
Usai diverifikasi oleh Kesbangpol, selanjutnya laporan penggunaan dana Banpol akan diteruskan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Untuk laporan realisasi Banpol tahun 2022, laporannya terakhir pada tanggal 20 Januari bulan ini," kata Dadang Kosasih, ST, MT Kepala Badan Kesbangpol Seluma saat ditemui, kemarin (2/10).
Dikatakan Dadang penggunaan Banpol sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang mana 60 persen dari total Banpol yang diterima digunakan untuk pendidikan politik. Kemudian 40 persennya untuk operasional partai politik (Parpol).
"Dalam hal ke BPK biasanya setelah satu bulan setelah laporan realisasi kita terima. Kemudian dalam hal ini kita hanya melakukan pendampingan dan menyampaikan petunjuk teknis ke Parpol sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Pada laporan penggunaan Banpol pada tahun 2021 dikatakan Dadang tidak ada temuan. Yang ada hanya sebatas kesalahan administrasi. Dan sudah dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk dari BPK.
Seperti yang diketahui untuk besaran Banpol yang diterima sesuai dengan jumlah surat suara yang sah. Satu lembar surat suara sebesar Rp8.000.
"Untuk total seluruh surat suara Kabupaten Seluma itu sebanyak 110.886. Jumlah surat suara sah ini selanjutnya dikalikan dengan Rp8.000," tuturnya.
Untuk besaran Banpol belum mengalami kenaikan masih tetap sama dengan tahun 2022. Informasinya untuk di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma yang paling minim.
"Tahun 2022 dulu pernah ada Parpol yang mengusulkan. Namun penambahan tersebut sesuai dengan kemampuan daerah. Ya memang betul paling kecil. Namun kalau kita lihat di DKI Jakarta dana Banpolnya hanya Rp3.500 per lembar surat suara," tutupnya.(adt)