Mengejutkan, 3 Mantan Pimpinan Dewan Seluma Segera Diadili

Mengejutkan, 3 Mantan Pimpinan Dewan Seluma Segera Diadili

Kasi Penkum Kejati Bengkulu saat memberikan keterangan--

 

BENGKULU , radarselumaonline.com  Masih ingatkah kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2017. Bahkan telah ditetapkan tiga orang tersangka (Tsk) yakni 3 mantan pimpinan DPRD Seluma saat itu. Yakni Dr. Husni Thamrin alias HT, lalu Ulil Umidi alias UU dan Okto Fitriani aloas OF Pada saat ini berkas ketiga tsk telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

 

"Kita dari jaksa peneliti tim sus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Alhamdulillah sudah dipenuhi seluruhnya oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Berkas ke tiga tsk sudah kita nyatakan berkas perkara tersebut lengkap," sampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH.

 

Dimana ketiga tsk diketahui berinisialkan HT yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Serta dua Wakil Ketua DPRD Seluma berinisialkan OF dan UUkasis. Ketiganya telah ditetapkan status dalam  kasus dugaan BBM di DPRD Kabupaten Seluma  pada tahun 2017.

 

Dijelaskan Ristianti Andriani, pasca memberikan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi lagi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, akhirnya berkas perkara dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan Dinas di DPRD Seluma tahun anggaran 2017 dinyatakan lengkap.

 

"Pidsus Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian," ujarnya.

 

Setelah dinyatakan lengkap, tidak kemungkinan besar akan dilakukan serah terima terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II). Diketahui jika pada saat ini, ketiga tsk belum dilakukan penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

 

Kasus tersebut diketahui sebelumnya telah menyeret tiga yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPRD Seluma Fery Lastoni, Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan Sekwan Supriadi. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 900 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih.(ctr)

Sumber: