500 Sudah pendaftara PPS Seluma

500 Sudah pendaftara PPS Seluma

Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi di sela uji publik soal Dapil Seluma, Rabu 14 Desember 2022--

 
PEMATANG AUR - Jumlah pelamar Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Seluma sudah mencapai 500 lebih. Jumlah yang banyak terhitung sejak pendaftaran dibuka pada Minggu (18/12). Jumlah pendaftaran PPS ini terdata melalui situs siakba.kpu.go.id. Namun sampai dengan kemarin belum ada pelamar yang menyerahkan hard copy ke KPU Seluma
. "Ya sampai dengan hari ini (kemarin) sudah 500 lebih yang mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA)," kata ketua KPU Seluma Sarjan Efendi, SE, M.Ak, kemarin (19/12).
 
Jumlah pendaftar ini sudah hampir mencukupi kuota anggota PPS yang dibutuhkan yaitu 606 orang. Diperkirakan hingga penutupan jumlah pendaftaran bisa mencapai ribuan orang. Jauh lebih banyak peminat PPS dibandingkan dengan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang sebelumnya yaitu 586 orang. Jika dilihat dari gaji yang bakal diterima gaji PPK jauh lebih besar. "Satu kelurahan dan desa bakal ada tiga anggota PPS," sambungnya.
 
Untuk pendaftaran PPS dimulai 18 Desember dan akan ditutup pada 27 Desember. Tahapan berikutnya dilakukan penelitian berkas dari tanggal 19 Desember sampai dengan 29 Desember. Kemudian 30 Desember hasil penelitian berkas akan diumumkan. 2 Januari tahapannya tes tertulis pendaftar yang lulus akan ikut tes wawancara pada 8 Januari. 17 Januari akan dilakukan pelantikan anggota PPS.
 
 
"Untuk pendaftaran melalui SIAKBA, kemudian pelamar juga wajib menyerahkan hard copy ke KPU," singkatnya.
 
 
Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
 
Dalam Pasal 1 butir 7 disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, atau yang disebut dengan nama lain.
 
Berdasarkan Pasal 16 PKPU No. 8 Tahun 2022, dijelaskan tentang anggota PPS adalah sebanyak 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan PPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.(adt)

Sumber: