Istri Mantan Bupati BS, Ngaku Ketipu 226 Juta

Istri Mantan Bupati BS, Ngaku Ketipu 226 Juta

Rio anak dari mantan Bupati BS melapor ke polisi. Dia melaporkan penipuan terhadap ibunya oleh agen asuransi--

 

BENGKULU SELATAN, RADARSELUMAONLINE.COM - Rio Ari Wibowo anak Mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan Efendi Awaludin, SE melapor ke Polres BS. Dia melaporkan Lr (36) karyawan swasta warga Jalan Letnan Sulik Padang kapuk Kota Manna. Disebutkannya dalam laporannya, Lr menipu Hj Endang Susilawati SPd, ibu pelapor. Dari kejadian tersebut korban Hj Endang Susilawati mengalami kerugian mencapai Rp.226 juta.

 

 

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH.SIK.MH melalui Humas Polres AKP Sarmadi SH membenarkan adanya laporan dugaan penipuan, korban adalah Hj.Endang Susilawati. Selaku pelapor Rio Ari Wibowo merupakan anak korban dan anak mantan Bupati BS Reskan Efendi.

 

Adapun Pelapor mengaku peristiwa penipuan atau tindak pidana penggelapan uang setoran asuransi tersebut oleh Lr diketahui mulai Kamis (10/12/2022) lalu. Saat itu, Pelapor Rio mendatangi Lr dirumahnya untuk meminta rincian tentang asuransi, salah satu asuransi yang bergerak di Provinsi Bengkulu atas nama ibunya, Hj Endang Susilawati kepada Lr yang merupakan agen asuransi.

 

Sebelumnya, Lr pada bulan Desember 2012 menawarkan  membantu korban ikut Asuransi. Korban mentransfer uang sebagai nasabah asuransi sebesar Rp.120 juta  kepada Lr. Tidak hanya itu, korban juga beberapa kali diminta Lr mentrasfer uang kepada Lr dengan alasan untuk meningkatkan tanggungan asuransi. Hanya saja, pada saat dimintai penjelasan mengenai dana asuransi Lr tidak bisa menjelaskan pada pelapor.

Kemudian Pelapor menghubungi Call Senter PT Asuransi tersebut  untuk menanyakan asuransi korban. Hanya saja, pihak Asuransi menjelaskan bahwa asuransi atas nama korban sudah tidak aktif lagi. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor kembali menghubungi Lr hingga tanggal 15 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dan Lr bertemu di salah satu kedai Kopi di Kota Bengkulu untuk membahas masalah asuransi tersebut.

Lalu Lr saat itu bersedia mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp.50 juta dan akan dibayarkan pada awal bulan Desember 2022. Hanya saja sampai saat ini Lr belum membayarkan uang sesuai perjanjian. Bahkan, tidak bisa dihubungi lagi.

 

"Untuk laporan dugaan penggelapan asuransi sudah kami terima, dan segera ditindak lanjuti,"pungkas Sarmadi.(yes)

 

Sumber: