Pria Warga Lunjuk Diamankan Tepergok Maling Sawit PT SIL

 Pria Warga Lunjuk Diamankan Tepergok Maling Sawit PT SIL

Maling sawit diperiksa penyidik Polres Seluma--

 
SELEBAR, RADARSELUMAONLINE.COM -  Seorang pria yang diketahui berinisial  RI (60) seorang petani warga Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, terpaksa berurusan dengan polisi. RI  harus mendekam di jeruji besi Polres Seluma, setelah sempat kabur karena kepergok maling sawit milik PT. SIL di Lunjuk. RI saat itu kepergok oleh Satpam. Namun kini RI  berhasil diringkus oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.
 
Menurut keterangan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma di ruang kerjanya , kronologi kejadian aksi pencurian TBS telah terjadi pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 16:30 wib yang lalu. Bermula pada saat itu terduga pelaku (RU) sedang melakukan aksi pencurian TBS di area perkebunan kelapa sawit milik PT SIL yang berada di AFD 4 Blok H 12. Hanya saja pada saat itu RU kepergok oleh Satpam PT SIL yang saat itu sedang melakukan patroli.
 
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-768 / XII / 2022 / BKL / Res Seluma / SPKT Polres Seluma Polda Bengkulu, tanggal 9 Desember 2022. Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang sempat kabur," terang Kasat Reskrim.
 
Saat kepergok oleh Satpam, pelaku sempat diintai dan pada saat pelaku bermaksud ingin mengumpulkan TBS hasil curiannya. Terduga pelaku langsung dibekuk. Hanya saja pada saat itu terduga pelaku sempat memberikan perlawanan, hingga pelaku sempat melarikan diri. Atas kejadian tersebut akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
 
"Untuk Barang-Bukti (BB) sebanyak 68 tandan buah sawit. Anggota kita langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku," ujarnya.
 
Kasat juga menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Seluma. Akhirnya pada Selasa (12/12) sekira pukul 02.30 Wib dinihari. Anggota Opsnal Polres Seluma yang dipimpin oleh Kanit Tipiter, Ipda Franciscus IC STrK melakukan penangkapan terhadap terlapor. Terlapor berhasil ditangkap di kebun milik tersangka yang berada didekat lokasi PT SIL.
 
Tak ada perlawanan yang diberikan terhadap tersangka pada saat dilakukan pembekukan. Sehingga terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Seluma untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Terduga pelaku saat ini telah berhasil diamankan di Mapolres Seluma. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 107 huruf d Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan atau 362 KUHPidana," pungkasnya.(ctr)
 

Sumber: