Uji Publik Alokasi Kursi Sampai Tanggal 16 Desember

 Uji Publik Alokasi Kursi Sampai Tanggal 16 Desember

Komisioner KPU Seluma Arinanda, saat memaparkan perubahan kursi di DPRD Seluma kemarin di KPU--

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma kemarin (8/12) melakukan uji publik terhadap rancangan perubahan alokasi kursi Daerah Pemilihan (Dapil). Henri Arianda, SP Komisioner KPU Seluma menyampaikan, uji publik ini dilakukan sampai dengan tanggal 16 Desember. Selanjutnya rancangan ini akan diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu, lalu diserahkan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan.

"Kegiatan hari ini (kemarin) adalah uji publik," kata Henri, kemarin (8/12).

Dijelaskan pada tahapan ini KPU mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda dan Bupati Seluma. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa alokasi kursi berdasarakan agrerat jumlah penduduk pada 30 Juli.

"Sejauh ini belum ada tanggapan berupa koreksi belum ada. Kemudian dari kegiatan uji publik yang kita lakukan juga tidak ada," sambungnya.

Seperti yang diketahui ada perubahan alokasi kursi pada Dapil Seluma I yang sebelumnya tujuh kursi menjadi delapan kursi. Kemudian Dapil Seluma II Talo sebelumnya tujuh kursi pada rancangan menjadi enam kursi. Penentuan alokasi kursi ini berdasarkan dengan data jumlah penduduk yang disampaikan oleh Disdukcapil ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendagri ke KPU RI selanjutnya KPU RI ke KPU Seluma. "KPU RI yang nanti yang akan menetapkan alokasi kursi," tutupnya.(adt)

 

Sumber: