12 Mobnas Operasional Desa Rusak Berat

 12 Mobnas Operasional Desa Rusak Berat

Mobil dinas desa yang rusak berat--

 

PEMATANG AUR -  Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma Erlan Suadi, ST, M.Ap menyampaikan dari 98 mobil operasional desa ada 12 mobil operasional desa yang mengalami rusak berat. Seperti yang diketahui saat ini syarat untuk pengajuan Dana Desa (DD) tahap ketiga harus menyertakan bukti fisik kendaraan operasional desa.

"Jadi, mobil operasional desa tersebut merupakan aset dari pemerintah daerah. KIP-nya masuk di Perkim jadi sifatnya mobil ini pinjam pakai. Untuk digunakan kepentingan masyarakat jadi dirawat. Seumpama DD melarang, maka jangan menggunakan DD dan dicarikan dari dana lain. Intinya siapa yang memakai itulah yang seharusnya memperbaiki. Apalagi ini merupakan syarat untuk rekomendasi pencarian DD tahap kertiga," kata Erlan, kemarin.

Sehubungan dengan tersebut dikatakan Erlan Disperkimhub akan melakukan pengecekan terhadap kondisi mobil operasional desa itu.

"Kami minta untuk dikembalikan saja apabila tidak dirawat dan tidak diperbaiki. Kalau memang merasa berat untuk perbaikan maka minta tolong dikembalikan saja. Tetapi jangan kami yang diminita untuk ambil ke sana. Karena saat mobil kami serahkan dengan desa kondisinya bagus," sambungnya.

Kemudian disampaikan oleh Erlan, Pemerintah Daerah saat ini sedang merancang dan menyusun untuk menghibahkan kendaraan operasional desa ke pemerintah desa setempat.

Tidak hanya mobil dengan kondisi yang bagus mobil dengan kondisi yang sudah rusak berat juga akan dihibahkan ke pemerintah desa.

"Kami sedang menyusun untuk menghibahkan mobil ini ke pemerintah desa. BPKP dan BPK sudah setuju dengan rencana ini. Hanya saja saran dari BPKP dan BPK harus diinventarisir terlebih dahulu kondisi kendaraan yang akan dihibahkan itu. Sehingga kami harap agar pemerintah desa merawat mobil ini karena rusak atau tidak mobil ini nantinya akan dihibahkan ke pemerintah desa," tutupnya.(adt)

 

 

Sumber: