PNS dan Perangkat Desa Boleh Ikut PPK

 PNS dan Perangkat Desa Boleh Ikut PPK

Ketua KPU Seluma, Sarjan--

 

PEMATANG AUR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, Sarjan Effendi, SE, M.Ak menyampaikan untuk pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibolehkan. 

Hanya saja yang tidak diperbolehkan ikut PPK dan PPS adalah masyarakat yang terlibat dalam keanggotaan dan kepengurusan Parpol.

 

"Tidak ada batasan. Karena KPU serta perangkatnya merupakan badan ad hoc. Atau masa tugasnya ditentukan dengan waktu. Sehingga semua masyarakat diperbolehkan. Bahkan PNS serta perangkat desa juga kami perbolehkan untuk mendaftar PPK dan PPS ke KPU Seluma," kata Sarjan.

 

Sarjan mengatakan tidak ada masalah jika PNS atau perangkat desa juga menerima gaji dari KPU. Apabila mereka lulus dalam seleksi PPK PPS. "Tidak ada masalah, meskipun menerima gaji double. Tidak harus mundur baik dari PNS maupun perangkat desa. Jadi silakan jika ada yang mendaftar. Apabila nanti dalam seleksi mereka lulus, maka akan kami luluskan ke tahap selanjutnya. Asalkan semua berkas memenuhi syarat, serta tidak terlibat dalam kepengurusan partai," tegasnya.

 

Menurutnya, untuk verifikasi berkas persyaratan seluruh PPK akan diumumkan hari ini Kamis (1/12) oleh panitia. Sehingga mereka yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya. "Untuk pengumuman seleksi administrasi akan kami umumkan besok (hari ini). Selanjutnya akan dilakukan tes tertulis dengan sistem computer assited test (CAT)," tegasnya.

 

Kemudian untuk seleksi CAT akan melibatkan 7 SMK dan SMA di Kabupaten Seluma yang memiliki laboratorium komputer. Serta jaringan internet yang baik. Saat ini KPU Seluma sudah melakukan komunikasi mengenai hal ini kepada sekolah yang akan dipinjam laboratorium komputernya.(adt)

Sumber: