UMP 2023 Belum Ditetapkan Gubernur

 UMP 2023 Belum Ditetapkan Gubernur

Gubernur Bengkulu mengaku belum menetapkan ump 2023--

 

BENGKULU Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih mempertimbangkan terkait ketetapan secara resmi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) BENGKULU untuk tahun 2023, hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah

 

Menurutnya, Pemprov BENGKULU harus mengutamakan kemampuan pengusaha dalam membayar pekerjanya. Tetapi yang jelas Gubernur BENGKULU Rohidin menyebutkan, nilai UMP tahun depan mengalami kenaikan.

 

Hal tersebut dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker baru nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan dengan maksimum kenaikan UMP 10 persen.

 

“Saya belum dapat data resminya, tapi yang jelas mengalami peningkatan. Untuk nilai nominal kenaikan juga belum, sehingga masih perlu dibicarakan secara bersama-sama bersama lintas sektoral dan setelah itu baru diumumkan secara resmi,” pungkas Rohidin pada Senin, (28/11/).

 

Yang jelas, ia menegaskan UMP 2023 akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Kenaikan UMP menyesuaikan meningkatnya pertumbuhan serta lonjakan inflasi.

 

Gubernur menilai, adanya usulan kenaikan UMP sebesar 12%, wajar-wajar saja. Terlebih itu juga tuntutan pekerja, namun perlu diketahui kemampuan pengusahanya. Artinya tidak juga bisa satu pihak memaksakan diri, tetapi pengusaha justru tidak bisa membayarkannya nanti.

 

“Pemprov akan mencari titik tengahnya dan ada formulasinya dengan mengacu juga pada kondisi daerah,” terangnya.

 

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan, jika kenaikan UMP sebelumnya hanya sekitar 4 %, bisa saja kali ini diangka 8%. Mengingat hal demikian juga tidak memberatkan pengusaha.

 

“Paling tidak saya rasa kenaikan 8 persen itu wajar, tapi pastinya saya lihat data nya dulu,” tukasnya.

 

Pengusulan kembali kenaikan UMP ini cukup signifikan, setelah sebelumnya diusulkan naik sekitar 4,74 persen atau sebesar Rp106.000. Lalu disampaikan usulan kembali sebesar  8,1 persen dari UMP tahun ini, atau sekitar 180.000,-. 

 

Dengan itu nilai UMP tahun depan dikisaran angka menjadi Rp. 2,3 juta lebih dari UMP tahun ini sebesar Rp. 2,2 juta lebih. Sedangkan disisi lain, dari para pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 12,5 persen atau sampai Rp. 2,5 juta.(Ken)

 

Sumber: