9 Februari, Penetapan Alokasi Kursi Dapil di Seluma

 9 Februari, Penetapan Alokasi Kursi Dapil di Seluma

Ketua KPU Seluma, Sarjan--

 

PEMATANG AUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma saat ini sedang dalam tahap uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan penetapan jatah kursi pada pemilu 2024.

Tanggapan atau uji publik ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 6 Desemberaa. Selanjutnya tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pembahasan penetapan jatah kursi pada pemilu 2024.

Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi, mengatakan untuk saat ini KPU masih menyampaikan pengumuman mengenai rencana perubahan kursi.

 

"Untuk tanggapan masyarakat mengenai rancangan dan penataan daerah pemilihan serta jatah kursi akan kami tunggu sampai 6 Desember. Jadi silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya secara resmi. Perihal rencana perubahan jatah kursi di Dapil pada pemilu 2024 mendatang," kata Sarjan.

Lebih lanjut, Sarjan mengatakan setelah uji publik selanjutnya rancangan perubahan jatah kursi di DPRD Seluma akan disampaikan ke KPU Provinsi pada tanggal 9 Desember nanti. Tidak hanya KPU Seluma. Seluruh KPU yang ada di Provinsi Bengkulu juga akan menyampaikan rancangan perubahan ke KPU Provinsi. Karena nantinya akan ditetapkan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Kamis 9 Februari tahun 2023 mendatang.

 

"Nanti akan ditetapkan oleh KPU Provinsi berdasarkan usulan yang kami sampaikan. Terkait rancangan dan penataan perubahan jatah kursi di DPRD Seluma," tegas Sarjan.

Seperti diketahui, untuk jatah kursi di Dapil Seluma 2 yakni wilayah Talo dan sekitarnya berkurang dari 7 kursi menjadi 6 kursi. Kemudian untuk Seluma 1 wilayah Kota Tais dan sekitarnya dari 7 kursi menjadi 8 kursi. Sedangkan Dapil Seluma 3 wilayah Kecamatan SA dan SAM tetap 6 kursi, dan Dapil Seluma 4 wilayah Sukaraja dan sekitarnya tetap 10 kursi.


Anggota DPRD Seluma Dapil 2 datangi KPU Seluma terkait dikuranginya alokasi kursi untuk Dapil 2 Seluma--

Sementara itu, Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Nur Ali, dari Dapil Seluma 2 mengatakan rancangan perubahan jatah kursi tersebut dilakukan oleh KPU. Didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah Dapil Seluma 2. Sehingga dirinya bersama dengan anggota DPRD Seluma yang lain meminta agar dilakukan verifikasi ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk jumlah penduduk di wilayah Seluma 2.

"Kami akan menyurati Bupati Seluma agar memerintahkan Dinas Capil untuk melakukan kembali verifikasi jumlah penduduk. Kami khawatir, ada tidak kecocokan data jumlah penduduk antara KPU dan Dinas Capil, sehingga menjadi dasar rencana perubahan jatah kursi di Dapil Seluma 2," tutupnya.(adt)

 

Sumber: