Jual Pil Samcodin, IRT Diamankan

Jual Pil Samcodin, IRT Diamankan

Jual Pil ibu rumah tangga ditangkap Polres Bengkulu Selatan Rabu (23/11) di Bengkulu Selatan--

 
BENGKULU SELATAN - Warga Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna berdomisili di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, inisial RJ (19) di amankan (diciduk) Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bengkulu Selatan, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib.
 
Dari tangan RJ disita barang bukti sebanyak 25 tablet atau 250 butir pil samcodin dari tangan penjual.
 
“Pelaku RJ di ciduk saat sedang berada di rumahnya. Pelaku menunggu di rumah menanti pembeli yang datang membeli pil samcodin. Dari tangan pelaku disita 25 tablet pil samcodin atau 250 butir pil samcodin,”ungkap AKBP Juda Trisno Tampobolon SH.SIK.MH melalui kasih humas AKP Sarmadi SH.
 
Inisial RJ ini sudah memiliki seorang anak  mengaku baru sekitar sebulan berjualan pil samcodin. Alasannya, karena tergiur bisnis penjualan obat batuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar, dimana pil samcodin secara online dibeli melalui aplikasi toko online. Satu tablet  pelaku jual berisi 10 butir pil samcodin Rp.10 ribu, beli dua tablet sekaligus Rp.25 ribu.
 
"Untuk pelaku RJ sudah diamankan dan dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara,"tutur Sarmadi.(yes)
 
 

Sumber: